FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo).
Dengan begitu KPK melakukan penahanan terhadap Etik secara langsung dan komisi ini juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers pada Sabtu (11/7/2026).
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep Guntur Rahayu menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
KPK mengatakan Etik Suryani diduga melanjutkan ‘tradisi’ suaminya dan pernah menjabat Bupati Sukoharjo.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu mengemukakan Etik Suryani menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya. Salah satunya kalimat ‘padakno karo Bapak’, yang berarti ‘samakan dengan Bapak’.
Kode ini diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
“Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” ucapnya.
KPK juga menduga Etik Suryani meneruskan pola tersebut saat memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus ‘setoran rutin OPD’.
Etik Suryani disebut turut menggunakan kode berbahasa Jawa dalam meminta setoran tersebut.
“Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari bupati sebelumnya dengan kode ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak),” tutur Asep Guntur Rahayu.
“Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan 500 juta untuk akhir tahun).”
Asep Guntur Rahayu mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan ETS terhadap bawahannya. Etik Suryani diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran.
