FAKTANASIONAL.NET – Bank Kalsel Syariah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis terkait penyesuaian porsi bagi hasil (nisbah) untuk seluruh produk simpanan berbasis akad Mudharabah.
Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
Langkah ini diambil manajemen bank sebagai upaya merespons dinamika kondisi usaha terkini. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana nasabah tetap optimal, sehat, dan senantiasa selaras dengan koridor prinsip syariah.
Perubahan porsi nisbah ini secara langsung akan memengaruhi besaran keuntungan yang diterima nasabah ke depannya.
Pihak bank memberikan ruang bagi nasabah untuk merespons kebijakan baru tersebut. Nasabah yang keberatan atau ingin melakukan perubahan pengelolaan dana dipersilakan melakukan koordinasi sebelum tanggal pemberlakuan.
Namun, jika hingga 1 Agustus 2026 tidak ada instruksi masuk, nasabah akan dianggap menyetujui penyesuaian tersebut secara otomatis.
