FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menggunakan Dana Desa untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Anggaran tersebut berasal dari pos Dana Desa yang memiliki pagu Rp240 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya seusai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Dikutip dari CNN Indonesia, kewajiban Kopdes Merah Putih tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026.
“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” ujar Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tidak akan langsung melunasi seluruh kewajiban secara bersamaan. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan perkembangan pembangunan Kopdes Merah Putih yang telah selesai dan melewati proses audit.
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan audit serta verifikasi terhadap pelaksanaan tahap pertama program tersebut. Karena itu, pembayaran akan menyesuaikan progres masing-masing proyek.
“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” terangnya.
Pemerintah memastikan proses audit yang belum rampung seluruhnya tidak akan membuat pembayaran tertunda. Proyek yang sudah selesai dan memenuhi ketentuan akan dibayarkan lebih dahulu.
