Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Mempawah

Rapat evaluasi terkait pengawasan dan penindakan praktik curang penyaluran bahan bakar minyak di daerah. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten Mempawah memerintahkan satuan tugas untuk menindak tegas pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi yang beroperasi di wilayah tersebut pada Kamis (9/7/2026) lalu.

Perintah penindakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi dalam agenda rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Mempawah.

Juli Suryadi menekankan bahwa satuan tugas tidak boleh hanya sebatas melakukan fungsi pengawasan rutin di lapangan.

Petugas gabungan dituntut untuk berani mengambil langkah penindakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi bahan bakar minyak subsidi sesuai kewenangan.

“BBM subsidi ini merupakan kebutuhan vital bagi sopir angkutan, nelayan, petani, dan pelaku usaha. Sehingga penyalurannya harus dilakukan dengan benar dan tepat sasaran,” tegasnya.

Desakan ini muncul setelah satuan tugas menemukan dugaan kuat adanya praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi dari hasil inspeksi mendadak di sejumlah stasiun pengisian.

Temuan pelanggaran di lapangan mencakup penyalahgunaan kode batang aplikasi Pertamina serta penggunaan tangki modifikasi atau tangki siluman.

Petugas di lapangan juga mendapati praktik pengisian bahan bakar secara berulang hingga keberadaan kendaraan angkutan tanpa kelengkapan administrasi yang diduga menimbun solar.

Menyikapi temuan tersebut pemerintah daerah secara khusus meminta Kepolisian Resor Mempawah untuk segera menindak tegas seluruh oknum pelaku tanpa pandang bulu.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat membongkar praktik pelangsiran maupun penimbunan yang merugikan keuangan negara sesuai ketentuan hukum.

Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian lalu lintas juga diminta untuk memperketat pengawasan kelengkapan administrasi kendaraan niaga.

“Saya berharap Satgas tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga dapat melakukan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan penguatan sistem pengawasan berbasis data serta teknologi,” tegasnya lagi.

(*Red)

Exit mobile version