“Jangan ada gerakan-gerakan (menolak PP PIT). Kami ingatkan, sebab selama ini kami sudah dirugikan, laut dan ikan kami diambil tanpa memberikan dampak ekonomi kepada daerah kami,” ucapnya.
Sandri mengatakan, selama ini beberapa kebijakan pemerintah pusat sangat merugikan daerah-daerah penghasil Ikan, terutama di wilayah Indonesia timur yang sangat kaya potensi perikanan.
Kerugian nelayan daerah disebabkan maraknya aktivistas bongkar muat di tengah laut, dan hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain tanpa berlabuh di daerah atau kawasan di mana ada aktivitas penangkapan ikan di tempat tersebut.
“Kami menginginkan agar PP No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dilaksanakan dengan baik, tidak perlu ada relaksasi transhipment lagi. Jadi kalau kapal yang ditangkap (ikan) di Maluku ya harus berlabuh di Maluku,” ucapnya.
Sandri menjelaskan bahwa dengan peraturan pemerintah ini, hasil tangkapan ikan tak bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku.
Seperti misalnya ke Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta, tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah. Dengan demikian, aturan ini akan memberikan dampak ekonomi kepada daerah penghasil.
