Hukum  

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pulang dari Singapura

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pulang dari Singapura/(Foto: Dok.Kejagung)

FAKTANASIONAL.NET – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah Richard tiba dari Singapura.

Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui keterangan resmi yang dikutip redaksi dari situs institusi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

Richard Arief Muljadi diketahui berusia 38 tahun, lahir di Singapura, dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menjadi buronan setelah beberapa kali mangkir dari proses persidangan yang tengah berlangsung.

Menurut Kejaksaan, status DPO ditetapkan karena terdakwa tidak pernah hadir dalam sidang meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa.

Exit mobile version