Hukum  

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pulang dari Singapura

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pulang dari Singapura/(Foto: Dok.Kejagung)

Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai delapan tahun penjara.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memburu para buronan yang berusaha menghindari proses peradilan.

Melalui koordinasi lintas satuan kerja, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya memastikan setiap terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan lain yang masih masuk daftar pencarian agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh aparat.[dit]

Exit mobile version