Hukum  

Skandal Pemerasan WNA Korea: Tiga Oknum Jaksa Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi Tahanan/@fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasannya dalam memberantas oknum internal yang bermasalah.

Sebanyak tiga orang jaksa dari Kejari Tigaraksa dan Kejati Banten kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang melibatkan oknum berinisial HMK, RV, dan RZ.

Dalam operasi penyidikan ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai yang nilainya mencapai Rp941 juta. Penangkapan para oknum ini dilakukan secara bertahap, bahkan salah satu tersangka berinisial RZ diamankan melalui koordinasi dalam Operasi Tangkap Tangan.

“Tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Exit mobile version