Kapolri Tegaskan Kepatuhan Institusi terhadap Aturan Jabatan Sipil

Ilustrasi kenaikan pangkat perwira Polri/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen penuh Polri untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penempatan anggota aktif di jabatan sipil.

Penegasan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai keterlibatan kepolisian dalam lembaga pemerintahan di luar institusi Polri, dilansir 21 Desember 2025.

Penyusunan aturan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang menuntut adanya kepastian hukum. Polri sendiri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai langkah awal penyesuaian internal.

Exit mobile version