Hukum  

Percakapan Fenty Bocor: Ada Dugaan Penggiringan Opini Benturkan Nancy dengan Kader NasDem dalam Sengketa Aset

Dari sisi hukum, percakapan ini berpotensi terkait pasal-pasal mengenai pemufakatan jahat, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Tim hukum Nancy menekankan bahwa profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum bila terbukti adanya niat merugikan pihak lain, atau pemberitaan yang tidak akurat.

Melalui kuasa hukumnya Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa apabila putusan tidak dijalankan. Gugatan ini menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Selain jalur perdata, Nancy sebelumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT, tertanggal 5 Desember 2025.

Laporan ini mencakup dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP).

Nancy menegaskan bahwa sejumlah dokumen diduga tidak sah karena ia tidak pernah menghadap notaris secara langsung.

Nancy juga menyatakan akan melaporkan R.I. ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan, sebagai tindak lanjut dari percakapan yang berpotensi memengaruhi opini publik.

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa aset tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan sertifikat, juga strategi komunikasi yang dapat memengaruhi persepsi publik.

Exit mobile version