Hukum  

Dugaan Pelanggaran Cukai, Bareskrim Ciduk Satu Tersangka

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial AR ditangkap.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).

Exit mobile version