FAKTANASIOANL.NET – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) memasuki tahap penuntutan.
Kasus yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, serta PT Semar Permata Emas Mulia tersebut kini mendapat perhatian khusus Kejaksaan Agung.
Sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ditugaskan menangani perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penanganan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (6/8/2026).
Dilansir redaksi dari berbagai sumber pada 13 Agustus 2026, berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut mengacu pada surat Bareskrim Polri tertanggal 3 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor PRIN-3380/E.3/Eku.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari Muttaqin Harahap, Totok Alim Prawiro Widodo, Murary Azis, Ahmad Muhtaram, Agung Susanto, Suwardi, dan Pieter Louw.
Karena berasal dari luar wilayah hukum Kejari Surabaya, mereka sementara diangkat sebagai jaksa pada Kejari Surabaya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-I-403/E.3/Eku.2/08/2026.
Kewenangan sebagai Penuntut Umum berlaku sampai putusan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto menyebut ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
