Saat ini, jaksa mempelajari berkas, tersangka, dan barang bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Jaksa peneliti juga menyarankan penahanan tersangka di rumah tahanan, sementara keputusan akhirnya berada pada Kepala Kejari Surabaya.
Dikutip dari Beritalima.com, Kamis (13/8/2026), penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi.
“Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk,” kata Yogi, Senin (10/8/2026).
Di salah satu rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, penyidik menemukan uang rupiah dalam berbagai pecahan serta 600 lembar uang US$100. Polisi juga menyita emas berbagai merek, termasuk UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, dan King Halim.
Penyidik turut menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan melebur emas. Selain itu, dokumen terkait PT Indah Golden Signature (IGS) menunjukkan transaksi emas dalam jumlah besar.
Pada 13 Maret 2024 tercatat transaksi 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar. Dua hari kemudian, transaksi 61,60 kilogram emas senilai Rp64,96 miliar. Dokumen 19 Maret mencatat 82,24 kilogram senilai Rp65,16 miliar, sedangkan 21 Maret mencatat 56,77 kilogram senilai Rp61,85 miliar.
“Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Yogi.
Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026. Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Sebanyak tujuh jaksa dari Kejaksaan Agung ditugaskan menangani perkara tersebut di wilayah hukum Kejari Surabaya.
Teddy Wijaya dan pihak lainnya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.[dit]
