Puncak emosi tersangka berujung pada tindakan pencekikan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Ketua Majelis Sidang KKEP, AKBP Budi Susanto, secara tegas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Selain dipecat dari dinas kepolisian karena perbuatannya yang tercela, tersangka juga harus menghadapi proses hukum pidana atas kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Gambut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat.[dit]
