Terjerat OTT KPK, Terungkap Aliran Dana Gelap yang Menyeret Eks Kajari HSU

Terjerat OTT KPK, Terungkap Aliran Dana Gelap yang Menyeret Eks Kajari HSU/(FOTO: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Melansir laporan dari ANTARA, JPU KPK Muhammad Hadi menjerat Albertinus dengan pasal kumulatif atas dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis.

Tidak sendirian, dua mantan bawahannya, yakni eks Kasi Intel Asis Budianto dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, juga turut duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan serupa.

Dalam berkas dakwaannya, JPU membedah tiga klaster tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Albertinus. Dakwaan pertama mencakup Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan yang dilakukan secara kolektif bersama Asis dan Tri Taruna, dengan nilai mencapai Rp894 juta.

Exit mobile version