Lebih lanjut, Albertinus menghadapi dakwaan kedua secara personal berdasarkan Pasal 12 huruf f UU Tipikor. Ia diduga melakukan pemerasan langsung dengan nilai kerugian mencapai Rp257,5 juta.
Terakhir, dakwaan ketiga menyasar dugaan penerimaan gratifikasi dengan angka fantastis sebesar Rp822,8 juta. Total akumulasi dana dalam pusaran kasus ini disinyalir bersumber dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSU serta pihak swasta lainnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Albertinus dan Asis memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sebaliknya, Tri Taruna Fariadi menyatakan akan melakukan perlawanan hukum formal terhadap poin-poin dakwaan jaksa.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (21/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Aries Dedi telah menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan puluhan saksi guna memperkuat pembuktian di persidangan mendatang.[dit]
