Hukum  

KPK Sita Pajero Sport Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dikutip dari detikNews, Kamis, 27 Agustus 2026, penyitaan mobil dilakukan penyidik KPK pada 10 Agustus 2026. Kendaraan tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta dan diamankan di wilayah Jakarta Selatan.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Budi menegaskan penyidik masih menelusuri hubungan pemberian kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah berjalan.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya.

Exit mobile version