Hukum  

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Kasus Suap Importasi Barang

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Gatot berkaitan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai.

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026),” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gatot diketahui tiba sekitar pukul 10.13 WIB.

Budi menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan urusan bea dan cukai.

Exit mobile version