“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di gedung Merah Putih sejak pukul 10.13 WIB,” ujarnya.
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang sedang didalami penyidik terhadap Gatot. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan jadwal penahanan tersangka.
Penetapan Gatot sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan satu tersangka telah ditetapkan dalam klaster perkara Bea Cukai.
“Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja,” kata Ahmad di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/9/2026).
Pengembangan perkara tersebut juga didasarkan pada fakta persidangan kasus suap importasi barang yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.[dit]
