Hukum  

KPK Sita Pajero Sport Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

Kasus ini bermula dari OTT terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK kemudian menetapkan Fikri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek.

Penyidikan selanjutnya melebar ke lingkungan Pemkot Bengkulu. KPK menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026 dan memeriksa sejumlah saksi.

Pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) turut diperiksa terkait dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.[dit]

Exit mobile version