FAKTANASIONAL.NET – Ketua Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardito Wijaya selama lima tahun dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
“Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun,” kata Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan, Kamis (27/8).
Selain dijatuhi hukuman selama lima tahun, terdakwa yang merupakan seorang mantan Bupati Lampung Tengah tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim meyakinkan bahwa terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan menerima suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten setempat.