FAKTANASIONAL.NET – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dikutip dari Sindo.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Dalam perkara ini, JPU menggunakan dakwaan berlapis terhadap Dokter Tifa, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik.
Dalam dakwaan primair, JPU menyebut Dokter Tifa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
