Hukum  

Dokter Tifa Kembali Didakwa soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dakwaan tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa memasuki tahapan penting untuk menguji tuduhan yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Dokter Tifa juga menyatakan akan menghadapi perkara tersebut dengan menghadirkan bukti dan saksi. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana pembuktian atas dakwaan JPU berlangsung di pengadilan.[dit]

Exit mobile version