FAKTANASIONAL.NET – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, meminta tuduhan mengenai dugaan pemalsuan ijazah dan skripsi Joko Widodo dibuktikan melalui proses hukum.
Ia menilai kemiripan fisik dokumen, termasuk persoalan jenis huruf, tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan sebuah dokumen palsu.
Dikutip dari FAJAR.CO.ID, Kamis (20/8/2026), Marcus menjelaskan terdapat dua bentuk perbuatan dalam perkara pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Menurutnya, membuat palsu berarti menciptakan dokumen yang sebelumnya tidak pernah ada, lalu dibuat seolah-olah sebagai dokumen asli.
Sementara memalsukan dilakukan terhadap dokumen yang sebelumnya memang pernah ada, tetapi kemudian dibuat atau diubah sehingga menyerupai dokumen asli.
“Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus dalam keterangannya dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (20/8/2026).
