FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah tudingan dirinya melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penegasan itu disampaikan Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Dalam keterangannya, ia menyebut jabatan sebagai wakil tidak memberikan kewenangan untuk mencampuri proses pengadaan.
“Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil. Sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu.
Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan,” kata Lodewyk, dikutip dari Kompas.com, 20 Agustus 2026.
Lodewyk menjelaskan, dirinya memang pernah memimpin satu rapat yang berkaitan dengan teknologi informasi (IT). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian dan membahas perangkat IT yang akan diserahkan kepada Perum Gizi.
“Saya ingat saya hanya satu kali saya memimpin rapat itu. Itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya. Di situ terus dirumuskan IT apa yang mau diserahkan kepada perum gizi, itu perum gizi atau apa. Dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat ini,” ujarnya.
