FAKTANASIONAL.NET – Kuasa Hukum dokter Richard Lee (dr. Richard Lee), Faizal Hafied fokus pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen (UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen) di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).
Saksi-saksi yang dimaksud adalah pemilik toko online yang menjadi asal-usul barang bukti dalam laporan dari dokter Samira Farahnaz/dokter detektif (doktif). Mereka adalah Arman selaku pemilik Gerabahshop dan Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop.
Kehadiran keduanya dinilai vital untuk membuktikan apakah Richard Lee memiliki keterkaitan dengan toko-toko tersebut sebagaimana dituduhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Kita harap hadir ini, pertama yang punya Gerabah Shop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop. Yang punya Raychelles Shop apa namanya Saudara Suyanto katanya kemarin dapat informasi ada berita dukacita,” kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
“Kalau Raychelles Shop itu dia hanya satu owner-nya tersebut, Saudara Suyanto. Nah Raychelles Shop katanya itu kami dapat informasi dari JPU meninggal. Belum bukti surat kematiannya. Makanya tadi saya, kami bilang tolong kalau rekan-rekan bisa, bisa lihat tolong dicek apakah iya atau tidak. Ya kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini.”
