FAKTANASIONAL.NET – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dokter Tifa akan menyampaikan eksepsinya pada 17 September 2026.
Di tengah proses tersebut, muncul rencana kehadiran Jokowi sebagai pihak yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya siap hadir apabila dipanggil oleh majelis hakim.
