Perubahan ini bertujuan agar garis komando menjadi lebih kuat dan fokus pada pelaksanaan fungsi urusan kebencanaan tanpa terbagi dengan tugas administratif lainnya.
Permendagri ini juga mengatur tipologi kelembagaan yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan, jumlah penduduk, serta tingkat risiko bencana di masing-masing wilayah.
Selain itu, diperkenalkan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketangguhan nasional yang lebih merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.[dit]
