JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mencetak prestasi besar dengan mengungkap jaringan akses ilegal judi online.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang hasil perjudian. Pengungkapan ini bermula dari hasil patroli siber intensif dan laporan analisis dari PPATK, dilansir pada 8 Januari 2026.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan mengenai keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk mencuci dana hasil judi. Perusahaan-perusahaan ini berperan sebagai penampung dana serta memfasilitasi transaksi melalui metode pembayaran QRIS.
