FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Dikutip dari detikcom, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Saat tiba, ia tampak mengenakan kemeja batik sebelum memasuki area rumah tahanan.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait temuan barang bukti di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara oleh Polri.
Perkembangan terbaru, Tim 9 menerbitkan sprindik baru untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut pernah memicu peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, aparat menemukan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jampidsus tersebut. Barang bukti itu menjadi bagian dari penyelidikan yang kini terus didalami oleh Kejaksaan Agung.[dit]
