Skandal Pencucian Uang Rp354 Miliar Seret Mantan Jampidsus ke Meja Hijau

Skandal Pencucian Uang Rp354 Miliar Seret Mantan Jampidsus ke Meja Hijau/ dok.kompas.com
FAKTANASIONAL.NET —Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, atas dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan pencucian uang Rp354,6 miliar. Kejaksaan Agung mengerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal persidangan yang berfokus pada penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum memaparkan modus operandi terdakwa yang diduga menakut-nakuti pengusaha properti agar terhindar dari status tersangka dalam pusaran megakorupsi asuransi pelat merah. Uang hasil pemerasan tersebut disinyalir dialirkan ke puluhan korporasi terafiliasi serta disamarkan dalam bentuk aset properti, kendaraan mewah, logam mulia, hingga lini bisnis kuliner premium sepanjang periode 2020 hingga pertengahan 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam membersihkan diri dari oknum pelanggar hukum.
“Kejaksaan Agung menerjunkan kekuatan penuh sebanyak 34 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal jalannya persidangan ini. Kami berkomitmen membuka seluruh alat bukti materiil di hadapan majelis hakim, baik yang berkaitan dengan tindak pemerasan jabatan maupun skema pencucian uang terstruktur yang dilakukan terdakwa,” ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Febrie dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal pencucian uang. Menanggapi dakwaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. sak
Exit mobile version