Jika melanggar, operasional akan dihentikan sementara dan bantuan dana akan ditangguhkan hingga standar terpenuhi.
Kini, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada BGN. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2025, pengamanan program ini melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, hingga Polri.
Sinergi ini bertujuan mencapai target zero accident atau nol kasus keracunan makanan pada tahun 2026 mendatang di seluruh Indonesia.[dit]
