JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kondisi keamanan di Minnesota kini berada di titik nadir. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara terbuka mengancam akan menurunkan kekuatan militer guna meredam aksi protes besar-besaran yang mengguncang wilayah tersebut.
Perselisihan ini dipicu oleh operasi agresif dari Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) yang mendapat penolakan keras dari otoritas lokal, dilansir pada 16 Januari 2026.
Trump menyatakan siap mengaktifkan Insurrection Act 1807, sebuah payung hukum kuno yang mengizinkan Presiden mengerahkan angkatan bersenjata untuk penegakan hukum domestik.
