“Kasus Petral ini memang bagian dari pengembangan perkara yang sudah berjalan,” ujar Anang dalam keterangan sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Menurut Anang, tidak seluruh terdakwa diperiksa, namun sebagian di antaranya dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.
“Tidak semua, hanya beberapa. Untuk saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.[zul]
