FAKTANASIONAL.NET — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif dalam mengatur hubungan kerja di sektor transportasi online. Menurutnya, perkembangan pesat ekonomi digital belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pengemudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Kamis (21/5/2026). Sidang tersebut membahas disertasi Komisaris Polisi M. Adi Putra yang mengangkat tema reformulasi norma hukum transportasi online untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkeadilan dan memberikan kemanfaatan hukum.
Menurut Bamsoet, dalam satu dekade terakhir ekonomi digital telah menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru. Namun, status pengemudi transportasi online yang masih ditempatkan sebagai mitra dinilai menyisakan banyak persoalan, mulai dari ketidakpastian pendapatan hingga keterbatasan akses jaminan sosial.
“Di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online, para pengemudi masih menghadapi ketidakpastian terkait status kerja, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial,” ujar Bamsoet.
Ia menyoroti pertumbuhan bisnis perusahaan aplikasi transportasi online yang terus meningkat. Sepanjang 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mencatat pendapatan bersih sebesar Rp18,32 triliun atau tumbuh 15,27 persen. Sementara Grab Holdings Limited melalui PT Grab Teknologi Indonesia membukukan pendapatan sekitar US$268 juta atau setara Rp3,36 triliun.
Menurut Bamsoet, besarnya pertumbuhan bisnis tersebut seharusnya juga diikuti peningkatan kesejahteraan dan kepastian status kerja para pengemudi.
“Sudah waktunya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online secara lebih jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi mampu mencatat pertumbuhan bisnis yang besar, maka kesejahteraan pengemudi juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, selama ini hubungan antara aplikator dan pengemudi dibangun melalui skema kemitraan. Secara hukum, model tersebut menempatkan pengemudi sebagai mitra independen sehingga perusahaan tidak berkewajiban memberikan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan pensiun, cuti, maupun perlindungan sosial.
Padahal dalam praktiknya, para pengemudi sangat bergantung pada sistem aplikasi, mulai dari algoritma penentuan order, skema insentif, hingga kebijakan suspend yang sepenuhnya dikendalikan perusahaan aplikasi. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan posisi tawar antara aplikator dan pengemudi.
