8 Bulan Mangkrak, Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Dua Anggota DPR Diadukan ke Dewas KPK

Gedung KPK
ARUKKI meminta Dewas mengevaluasi penyidik karena dua tersangka anggota DPR belum ditahan setelah 8 bulan ditetapkan sebagai tersangka./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET — Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan tersebut dipicu oleh mandeknya proses hukum terhadap dua anggota DPR RI yang telah berstatus sebagai tersangka namun belum juga ditahan, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI).

Kedua legislator tersebut diduga kuat menerima aliran uang haram dengan nilai total mencapai Rp28,38 miliar dari dana CSR BI dan OJK, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mengonfirmasi bahwa dokumen pengaduan telah diserahkan ke Dewas KPK pada Jumat (15/5/2026) dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

Baca Juga: KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Dalam berkas laporannya, ARUKKI membeberkan kronologi lengkap penanganan perkara oleh tim penyidik KPK, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), jalannya pemeriksaan saksi-saksi, penetapan status tersangka, hingga indikasi ketidakjelasan penyelesaian kasus yang berlarut-larut sampai sekarang.

Rincian Aliran Dana dan Modus Pencucian Uang Satori

Berdasarkan dokumen pengaduan ARUKKI ke Dewas KPK, tersangka Satori diduga menerima total uang sebesar Rp12,52 miliar. Aliran dana tersebut diduga mengalir dari sejumlah pos:

  • Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

  • Rp5,14 milar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan.

  • Rp1,04 miliar dari sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Satori diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut demi keperluan pribadi.

Dana itu disinyalir dialihkan dalam bentuk instrumen deposito, pembelian lahan tanah, pembangunan gedung showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua dan aset bergerak lainnya.

Selain itu, ARUKKI mengungkap Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan menginstruksikan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak terendus di rekening koran.

Exit mobile version