BI Buka Opsi Bank Non-Himbara Tampung DHE SDA dan Perpanjang Tenor Instrumen Valas Jadi 12 Bulan

Bank Indonesia/scsht net

FAKTANASIONAL.NET  — Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi perbankan di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk ikut serta menampung dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Namun, skema pelonggaran ini berlaku secara eksklusif hanya bagi negara-negara mitra yang telah mengikat perjanjian kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa bank sentral akan bergerak aktif menyinkronkan daftar perbankan swasta maupun asing yang memenuhi syarat tersebut bersama kementerian terkait.

“Tapi untuk negara-negara yang ada kerja samanya, tentu saja kami nanti berkoordinasi dengan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bank-banknya selain Bank Himbara itu siapa saja,” ujar Perry Warjiyo dalam agenda sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis bersama asosiasi pengusaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Perry menegaskan, otoritas moneter mendukung penuh eksekusi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA ini.

Langkah pengetatan ini dibidik agar pasokan valuta asing dari hasil bumi dapat berputar optimal di dalam ekosistem domestik, tanpa mengabaikan aspek kelancaran arus kas dunia usaha.

Baca Juga: Pekan Depan, Bank Himbara Bakal Cairkan Pinjaman untuk 1.000 Kopdes Merah Putih

“Kami mendukung penuh implementasi PP DHE SDA ini agar betul-betul dimanfaatkan oleh perekonomian kita tapi juga mendukung pengusaha,” kata Perry menambahkan.

Kriteria Ketat Bank Non-Himbara Penampung DHE

Perry menggarisbawahi bahwa bank sentral tidak akan sembarangan menunjuk bank swasta atau asing.

BI telah menyusun instrumen standardisasi yang ketat, di mana bank non-Himbara tersebut wajib memiliki kapasitas struktural dan tingkat kesehatan keuangan yang prima.

“Yang jelas Bank Himbara terus bank-bank yang non-Himbara ada kerja sama internasional tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha,” jelasnya.

Secara rinci, terdapat lima indikator utama yang menjadi parameter BI dalam menyaring bank non-Himbara:

  • Memiliki ukuran aset skala besar (size).

  • Mencatatkan volume transaksi valas yang signifikan.

  • Memiliki jaringan konektivitas internasional yang kuat.

  • Memiliki kompetensi manajemen risiko yang andal.

  • Memiliki kesiapan infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

Selain indikator internal di atas, lembaga perbankan tersebut secara mutlak harus berbasis di negara yang memiliki status perjanjian bilateral atau kemitraan dagang aktif dengan Republik Indonesia.

Exit mobile version