JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kondisi penegakan hukum di Indonesia sedang kacau dan mengalami situasi yang disebut sebagai judicial disarray.
Pendapat itu disampaikan Praktisi hukum Firman Tendri Mangendri yang menjadi pembicara dalam diskusi publik “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Firman menjelaskan, judicial disarray merupakan kekacauan dalam penegakan keadilan. Hal itu ditandai dengan hukum yang fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.
Firman menyoroti fenomena aparat penegak hukum yang baru bergerak ketika suatu perkara menjadi viral. “Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice,” ujarnya.
Menurut Firman, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan karena sistem, melainkan karena tekanan publik.
Ia juga menyinggung banyaknya nama tokoh nasional yang disebut dalam berbagai perkara, namun tidak pernah benar-benar diproses secara hukum.
“Selama suatu negara tidak mampu mengadili presidennya, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan secara setara,” ungkap Firman.
Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memenjarakan mantan pemimpin negaranya demi tegaknya keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai penegakan hukum oleh tiga institusi utama KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian belum berjalan maksimal dan konsisten.
“Penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik,” kata Sugeng.
Ia juga menyoroti pola kerja Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.
