Paripurna DPR Sepakati Reformasi Polri, Kedudukan Tetap Langsung di Bawah Presiden

Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026)/Sumber Foto: Lingkartv.

FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian mana pun. Kesepakatan ini merupakan bagian dari agenda percepatan reformasi Polri yang telah disetujui DPR.

Keputusan tersebut tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) dan hasil rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan delapan poin utama percepatan reformasi Polri yang menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri pada 26 Januari 2026.

Poin pertama menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai TAP MPR VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Selain itu, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ditegaskan tetap dimungkinkan melalui Peraturan Kepolisian yang selaras dengan UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Exit mobile version