JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan angin segar bagi para guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Melalui pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar lebih dari Rp5,8 triliun, pemerintah berkomitmen untuk melunasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi para pendidik yang baru menyelesaikan proses sertifikasi (PPG dan Serdos) pada akhir tahun 2025.
