Tarif yang dipatok pun fantastis, berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi. Praktik ini dibarengi dengan ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali jika calon tidak menyetorkan uang yang diminta.
Kasus ini mencoreng upaya reformasi birokrasi di tingkat desa. Barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan dalam karung menunjukkan betapa masifnya perputaran uang ilegal dalam proses seleksi ini.
KPK berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan ini guna memastikan pengisian jabatan publik di masa depan dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan kekuatan finansial.[dit]
