Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa mereka tidak bisa menentukan pemicu spesifik dari henti napas tersebut karena pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi.
Tanpa autopsi, penyebab medis yang mendasari kondisi tersebut tetap menjadi ranah privasi medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kekerasan atau unsur tindak pidana lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian resmi menghentikan proses penyelidikan (SP3). Kasus ini dinyatakan murni sebagai kejadian medis tanpa adanya keterlibatan pihak luar atau tindakan kriminal.[dit]
