LHOKSEUMAWE, FAKTANASIONAL.NET –Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit dan Klinik Kesehatan yang tidak memberi gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal Itu Ditegaskan itu ditegaskan Sayuti saat mengumpulkan pimpinan rumah sakit (RS) dan klinik kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (perawat dan bidan) dalam sebuah pertemuan tertutup, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja di sektor kesehatan.
Dalam arahannya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Sayuti tak terima jika dalam waktu satu bulan ke depan masih ada fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar,” kata Sayuti Abubakar dengan tandas.
“Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” lanjutnya.
