PDIP Desak Pengaktifan Kembali 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dicoret Pemerintah, Ribka: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi!

Prof. Dr(HC)., dr.Ribka Tjiptaning.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan menyampaikan sikap politik yang tegas sekaligus konstruktif terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Penonaktifan BPJS kategori PBI JKN ini  menimbulkan dampak kemanusiaan serius, khususnya terhadap pasien penyakit kronis,” kata Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan, Prof. Dr((HC).dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ribka mengatakan, banyak laporan lapangan dan berbagai sumber pelayanan kesehatan yang menyatakan penonaktifan PBI JKN tersebut telah menyebabkan lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis.

Bahkan perkembangan terbaru menunjukkan jumlah pasien terdampak meningkat hingga sekitar 160 pasien.

“Kondisi ini berpotensi menempatkan pasien dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa,” tandas Ribka.

Ribka selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan menegaskan bahwa dalam negara yang berlandaskan Pancasila, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif. Negara wajib hadir secara nyata, cepat, dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Ribka.

Masalah Sistemik dalam Perlindungan Kesehatan Nasional

Lebih jauh Ribka menyatakan peristiwa penonaktifan ribusan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN bukan sekadar persoalan teknis kepesertaan, tetapi menunjukkan adanya kerentanan struktural dalam tata kelola jaminan kesehatan nasional, yaitu:

1. Pendekatan administrasi yang masih lebih dominan dibanding pendekatan kemanusiaan dan medis.

2. Minimnya sistem mitigasi risiko bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.

3. Lemahnya integrasi data sosial, kependudukan, dan data klinis dalam pengambilan kebijakan.

4. Kurangnya mekanisme perlindungan transisi bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Apabila tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi meningkatkan angka kesakitan, kematian, serta memperdalam ketimpangan akses layanan kesehatan di Indonesia,” ungkap Ribka.

Dampak Nyata Terhadap Rakyat

Ribka juga menjabarkan secara ton j akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN telah menimbulkan berbagai kerugian serius, antara lain:

1. Ancaman kematian dan komplikasi berat pada pasien gagal ginjal akibat terputusnya terapi rutin.

2. Beban biaya pengobatan mandiri yang dapat mencapai jutaan rupiah per tindakan hemodialisis.

3. Tekanan ekonomi dan psikologis pada keluarga pasien.

4. Risiko meningkatnya angka kemiskinan akibat beban biaya kesehatan katastropik.

Exit mobile version