JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, menolak eksekusi penyitaan 33 bidang tanah dan bangunan rumah permanen. Eksekusi yang dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai keliru sasaran dan sarat kejanggalan.
“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata Seorang Warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Chairani, Kamis (12/2/2026).
Chairani menyebut setidaknya terdapat empat kejanggalan dalam proses eksekusi. Salah satunya, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021 menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap 33 bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan.
“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP.Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, objek tanah yang dieksekusi disebut tidak berada di tangan termohon eksekusi, melainkan telah berpindah ke pihak ketiga. Lokasi objek dalam amar putusan juga disebut berada di RT.07/RW.06, bukan di RT.020/RW.06 sebagaimana lokasi eksekusi.
