Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro-Pemberantasan Korupsi?

Gibran-Jokowi/Scsht PorosJakarta.

Memang, DPR akan sulit untuk cuci tangan bahwa mereka tak menghendaki UU KPK itu diubah. Tapi Jokowi sebagai Presiden berlepas tangan, itu juga mustahil. Tak mungkin UU KPK itu bisa diubah tanpa persetujuan Presiden. Tanpa ditandatangani sekalipun, UU KPK yang diubah itu akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Dan tak ada juga aktivis pro-pemberantasan korupsi, ICW misalnya, yang datanya dipakai untuk membuat video monolog mendesak disahkannya UU Perampasan Aset, yang tiba-tiba mendukung Jokowi maupun Gibran sebagai tokoh yang pro-pemberantasan korupsi. Semuanya sudah terlambat.

Tapi, memang target dukungannya bukan aktivis pro-pemberantasan korupsi, melainkan masyarakat luas. Masyarakat luas harus tetap diyakinkan bahwa Jokowi dan Gibran adalah tokoh yang bersih yang pro-pemberantasan. Terserah saja elit mau bilang apa. Kalau masyarakat luas menyakininya, elit mau bilang apa?

Untung saja, Gerindra dan PKS, termasuk Demokrat di sidang paripurna, termasuk partai yang memberikan catatan terhadap Perubahan UU KPK tersebut. Artinya, tidak semua partai juga yang kena seperti diarahkan Jokowi. Partainya Prabowo, yakni Gerindra, termasuk yang pro-pemberantasan korupsi.[Sumber: Facebook Erizal]

Pernulis: Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting.

 

Exit mobile version