Daerah  

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Dalam Bak Truk di Sekadau Hulu

"Tersangka F pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur."
Tersangka F pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. Polres Sekadau)

Setelah laporan masuk, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan visum, serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Saat ini, F telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri.

Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap perkara kekerasan terhadap anak akan ditangani secara profesional dan transparan.

Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya potensi kejahatan serupa.

“Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak,” tegas Zainal Abidin.

Baca Juga: Kunjungi Bank Kalbar Sekadau, Dirut Rokidi Ingatkan Bahaya Judi Online

(Natash)

Exit mobile version