FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang berasal dari Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, ditangkap tanpa perlawanan di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, Rabu (1/4/2026) sore.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026) yang dipicu oleh tindakan ceroboh tersangka mengunggah video kebersamaannya dengan korban ke media sosial.
Unggahan tersebut mengundang kecurigaan warga hingga akhirnya korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, mengakui peristiwa kelam yang dialaminya.
Aksi Berulang Sejak 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DS diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang kali sejak tahun 2024.
Insiden terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mengonfirmasi bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zainal di Sekadau, Kamis (2/4/2026).
Iptu Zainal juga menjelaskan bahwa keterangan korban menjadi kunci dalam memetakan kronologi kejadian terbaru.
