Fakta Nasional

Sengkarut Tambang di Sulawesi Tenggara: TNI AL Cegat Kapal Nikel, PT Bososi Ungkap Dugaan Pengapalan Ilegal

FAKTANASIONAL.NET – Perairan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan setelah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal muatan bijih ( ore ) nikel. Langkah tegas ini memicu fakta baru mengenai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 18 February 2026 📖 2 menit
Sengkarut Tambang di Sulawesi Tenggara: TNI AL Cegat Kapal Nikel, PT Bososi Ungkap Dugaan Pengapalan Ilegal
Ilustrasi kapal tongkang. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Perairan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan setelah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal muatan bijih (ore) nikel.

Langkah tegas ini memicu fakta baru mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kapal yang ditahan, yakni TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608, diketahui tengah dalam perjalanan menuju Weda, Maluku Utara. Namun, pengiriman ini disinyalir tidak memiliki izin resmi dari pemegang IUP yang sah.

Dukungan dari Pemilik Lahan

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, secara terbuka memberikan apresiasi atas intervensi TNI AL. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan aset negara dan perusahaan dari praktik penambangan tanpa izin (peti).

"Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ujar Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Zetriansyah menambahkan bahwa penahanan ini memperkuat indikasi adanya "penyelundupan" kekayaan alam dari wilayah konsesi kliennya.

Ia menduga ada aktivitas pertambangan liar yang beroperasi di bawah radar tanpa sepengetahuan manajemen sah PT Bososi Pratama.

Status RKAB Ditangguhkan

Lebih lanjut, pihak PT Bososi menegaskan bahwa secara hukum, tidak seharusnya ada aktivitas pengangkutan nikel dari wilayah tersebut.

Hal ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Ditjen Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 yang terbit awal Januari lalu.

Surat tersebut menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sedang ditangguhkan sembari menunggu kejelasan legalitas pasca-Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Zetriansyah.

Misteri di Balik Operator Kapal

Meski penangkapan telah dilakukan dan pihak PT Bososi telah bersuara, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak operator kapal TB Samudera Luas 8 maupun pihak-pihak yang menyewa tongkang tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik di sektor pertambangan nikel Indonesia, di mana celah legalitas sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pengapalan ilegal di tengah tingginya permintaan pasar global.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK