FAKTANASIONAL.NET – Perairan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan setelah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal muatan bijih (ore) nikel.
Langkah tegas ini memicu fakta baru mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
Kapal yang ditahan, yakni TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608, diketahui tengah dalam perjalanan menuju Weda, Maluku Utara. Namun, pengiriman ini disinyalir tidak memiliki izin resmi dari pemegang IUP yang sah.
Dukungan dari Pemilik Lahan
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, secara terbuka memberikan apresiasi atas intervensi TNI AL. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan aset negara dan perusahaan dari praktik penambangan tanpa izin (peti).
“Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel,” ujar Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Zetriansyah menambahkan bahwa penahanan ini memperkuat indikasi adanya “penyelundupan” kekayaan alam dari wilayah konsesi kliennya.
Ia menduga ada aktivitas pertambangan liar yang beroperasi di bawah radar tanpa sepengetahuan manajemen sah PT Bososi Pratama.
